Yusril Ihza Tunggu SK Pembubaran HTI Sebelum Menggugat ke PTUN - News Summed Up

Yusril Ihza Tunggu SK Pembubaran HTI Sebelum Menggugat ke PTUN


Yusril Ihza Tunggu SK Pembubaran HTI Sebelum Menggugat ke PTUNKamis, 20 Juli 2017 | 18:35 WIBPakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ditemui seusai sidang permohonan pencabutan pemanduan pelantikan pimpinan DPD oleh MA di PTUN, Jakarta Timur, 24 Mei 2017. TEMPO/DWI FEBRINA FAJRINTEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyiapkan langkah untuk menggugat pemerintah atas pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yusril Ihza mempertanyakan salinan surat keputusan (SK) pencabutan status badan hukum HTI yang belum dikirimkan oleh pemerintah. Menurut dia pencabutan status badan hukum HTI justru bertentangan dengan prosedur yang dikeluarkan sendiri oleh pemerintah. "Tindakan kesewang-wenangan terhadap kami alami dua kali yakni melalui Perpu Ormas dan pencabutan badan hukum," katanya.


Source: Koran Tempo July 20, 2017 11:39 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */