Menurut Yusril, jika MK mengabulkan gugatan terhadap Perpu Ormas lebih dulu dari keputusan Dewan Perwakilan Rakyat, pembahasan Perpu Ormas di DPR menjadi tidak ada artinya. Baca juga: Komisi Pemerintahan DPR Mulai Bahas Perpu Ormas"Kalau MK memutuskan bahwa perpu ini bertentangan dengan UUD 45 (Undang-Undang Dasar Tahun 1945), DPR harus berhenti. Perpu yang menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ini diterbitkan pada 12 Juli 2017. Baca juga: Bertemu Perwakilan Aksi 299, Tiga Partai Siap Tolak Perpu OrmasMenurut Yusril, saat ini, kekuatan DPR dan MK masih sejajar. Baca juga: Tuntutan Aksi 299 ke DPR: Tolak Perpu Ormas dan Kebangkitan PKIYusril optimistis terhadap gugatannya tersebut.
Source: Koran Tempo October 04, 2017 10:30 UTC