REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra mundur dari status pihak terkait dalam gugatan Gubernur pejawat Basuk Tjahaja Purnama alias Ahok di Mahkamah Konstitusi. "Pagi ini saya datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengantarkan surat penarikan diri dari status pihak terkait," ujar Yusril lewat kicauan di Twitter-nya. Menurut Yuril, ketika mohon untuk menjadi pihak terkait, ia mengatakan kpd MK sama-sama potensial untuk maju Pilkada DKI seperti Ahok. Karena itu, baik Ahok selaku pemohon maupun ia sebagai pihak terkait memiliki legal standing untuk maju ke persidangan MK. "Dengan mundurnya saya dari sidang terserah pada dua cagub lainnya yakni Pak Agus dan Pak Anies apakah akan meneruskan perlawanan di MK atau tidak," katanya.
Source: Republika September 26, 2016 08:26 UTC