"Saya akan membantah dan melawan argumentasi Pak Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya (Basuki) demi keadilan dan kepastian hukum," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8/2016). Berdasarkan UU itu, masa cuti untuk Pilkada 2017 dimulai pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan. Yusril sekaligus mengajak warga DKI Jakarta mendorong Pilkada yang jujur, adil serta bersih dari segala bentuk dan modus kecurangan sekaligus pemanfaatan jabatan. Ahok yang ingin maju kembali dalam Pilkada DKI 2017 keberatan atas pasal dalam UU itu yang mengatur cuti bagi calon kepala daerah petahana. Yusril melanjutkan, sebagaimana dengan Ahok, dirinya pun memiliki legal standing untuk menguji UU itu atau sebagai "pembela".
Source: Kompas August 12, 2016 03:00 UTC