Yusril mengaku siap menjadi kuasa hukum para buruh untuk menggugat pemerintah. Di tengah teriknya matahari, Yusril menyatakan kesediaannya menjadi kuasa hukum buruh untuk menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Padahal, kata Yusril, di Indonesia sendiri masih banyak penganggur yang kesulitan mencari pekerja di negaranya sendiri. "Banyak negara investasi di negara kita seperti Jepang, Korea, Singapore, Amerika Serikat, dan lain-lain. Mudah-mudahan kepada hakim agung yang memeriksa perkara ini akan bersikap objektif dan mempunyai kepemihakan kepada buruh dan keberpihakan terhadap rakyat kecil dan buruh," pungkasnya.
Source: Jawa Pos May 01, 2018 07:27 UTC