REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengirim surat ke dewan HAM PBB dan Komite Nobel terkait krisis kemanusiaan etnis Rohingya di Rakhine, Myanmar. Mantan menteri hukum dan kehakiman itu menyebut mekanismenya sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan dari Dewan HAM PBB dan juga komisaris tinggi PBB urusan HAM yang secara periodik melakukan sidang dan evaluasi terhadap perkembangan HAM yang terjadi di berbagai negara. Sedangkan surat kedua dikirim kepada Komite Nobel agar mengevaluasi kembali nobel perdamaian kepada Suu Kyi. Menurut Yusril nobel perdamaian yang diberikan kepada seseorang itu melekat seumur hidup. "Jadi bukan hanya karena sebelumnya ia berjasa menegakkan perdamaian dan mencegah kekerasan tapi sepanjang hidupnya dia juga berkewajiban melakukan upaya upaya perdamaian di muka bumi ini," katanya.
Source: Republika September 05, 2017 21:11 UTC