Yusuf Mansur diduga melakukan penipuan terkait ajakan usaha patungan dalam pendirian dan pembangunan hotel apartemen dan umrah dengan bagi hasil 8 persen. Mengutip Kontan.co.id Rabu (18/10/2017), Yusuf Mansur dilaporkan atas kasus tersebut oleh Yuni Hastuti ke Polres Bogor pada Selasa (17/10/2017). Yusuf Mansur. Atas kasus ini, Yusuf Mansur terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Berita ini diambil dari Kontan.co.id dengan judul: Yusuf Mansur kembali tersangkut kasus penipuan
Source: Kompas October 18, 2017 01:14 UTC