Zainal Muttaqin Ditahan Dirtipideksus Bareskrim PolriSenin, 21 Agustus 2023 - 22:17 WIB Redaktur : YendraKLIKMX.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jawa Pos Group Zainal Muttaqin ditahan polisi setelah dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan karena melanggar pasal 372 dan 374 KUHP. Sugeng Teguh Santoso, Kuasa Hukum Zainal Muttaqin membenarkan bahwa kliennya secara resmi ditahan di Dirtipideksus Bareskrim Polri. Zainal ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus usai dilperiksa, Senin (21/8/2023). Baca Juga : Puluhan Bikers Honda Ziarah Makam Pahlawan Bersama VeteranIED memulai beroperasi pada awal 2020, tetapi di bawah kendali Zainal Muttaqin. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan jika pihaknya sedang berusaha menuntaskan kasus itu.
Source: Jawa Pos August 21, 2023 20:50 UTC