KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapus dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Tidak hanya penghapusan UMK, ada pula akun di media sosial yang menyebut UU Cipta Kerja menghapus ketentuan upah minimum provinsi (UMP). Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan, ketentuan UMK ada di UU Cipta Kerja. Status Facebook soal penghapusan UMP dan UMK. PenjelasanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menepis anggapan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.
Source: Kompas October 08, 2020 04:30 UTC