JAKARTA, KOMPAS.com - Di media sosial, khususnys Twitter, sejumlah warganet membagikan foto yang menyebutkan bahwa ada aturan baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) soal pembatasan waktu layanan pasien BPJS Kesehatan. Kompas.com mengonfirmasi soal ini kepada Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, Selasa (28/8/2018). Rujukan online ini tetap memerhatikan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan. Data tersebut berisi rata-rata waktu pelayanan pasien dapat dilayani pada suatu RS dalam durasi jam pelayanan yang ada di poli RS tersebut. Ia berharap, koordinasi dan komunikasi antara para pihak yang terlibat dalam pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan terus meningkat.
Source: Kompas August 28, 2018 09:22 UTC