JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang di Pondok Indah, Jakarta Selatan dan BSD City, Tangerang Selatan belum menguasai sepenuhnya lahan yang dimohonkan dalam izin lokasi atau izin pemanfaatan ruang (IPR). Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan, padahal, izin lokasi mereka telah mencapai sekitar 30 tahun. Karena belum dikuasai sepenuhnya itulah dimanfaatkan sebagai ruang spekulasi oleh para mafia dan spekulan tanah. Lantas, bagaimana cara kerja para mafia dan spekulan tanah menguasai lahan di dua lokasi tersebut? Temukan jawabannya di sini Izin Lokasi 30 Tahun, Pondok Indah dan BSD City Belum Kuasai Lahan SepenuhnyaKementerian ATR/BPN meminta Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk Forum Penataan Ruang.
Source: Kompas May 04, 2021 05:03 UTC