Saudi Press Agency/Handout via REUTERSTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau menyatakan calon jamaah haji (CJH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang sudah dibayarkan. Kepala Kemenag Kepri Mahbub Daryanto mengatakan pengembalian setoran pelunasan BIPIH itu berkisar Rp7-8 juta per orang. Pembatalan pelunasan setoran dapat dilakukan setelah adanya Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021. "Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya, namun tidak mengurangi dana setoran awal sebesar Rp25 juta," ujar Mahbub di Tanjungpinang, Jumat, 4 Juni 2021. Rata-rata warga Kepri mendaftar sebagai calon haji sekitar tujuh tahun lalu.
Source: Koran Tempo June 05, 2021 02:03 UTC