Semuanya terdiri dari 1.610 unit handpone berbagai merek, 2.226.320 batang rokok, 144 kaleng dan 288 botol minuman keras (miras) golongan A maupun C. Semua barang itu jika diuangkan bernilai sebesar Rp 5,6 miliar. Semuanya barang impor maupun barang yang berasal dari kawasan bebas seperti Batam," tambah Sulaiman. Dia menyebutkan, dampak dari peredaran barang ilegal ini selain menimbulkan kerugian materil itu, juga mengganggu stabilitas pasar dalam negeri. Rata-rata barang yang dimusnahkan ini serta tidak terpenuhinya perlindungan konsumen. Dia berharap melalui kegiatan serupa bisa meningkatkan sinergi antar intansi pemerintah, terutama dalam mengamankan apa yang menjadi hak penerimaan negara maupun melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya dari luar negeri.
Source: Jawa Pos May 25, 2017 03:56 UTC