JawaPos.com – Pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) bereaksi. Dalam putusan No 83 Tahun 2013 dan No 65 Tahun 2015, MK menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi untuk pengusaha harus segera dilakukan. MK juga menyatakan, tidak ada pembedaaan antara ganti rugi untuk pengusaha dan warga biasa yang sama-sama menjadi korban lumpur. ”Para pengusaha korban lumpur itu juga warga negara Indonesia. Selain itu, ganti rugi lahan berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang juga tenggelam karena lumpur hingga kini belum menemui titik terang.
Source: Jawa Pos April 28, 2017 16:52 UTC