JAKARTA, KOMPAS.com — Dua unit mobil boks diamankan polisi di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016). Kedua mobil tersebut diduga membawa 10.000 unit smartphone ilegal, termasuk buatan Xiaomi dan Apple. Adapun barang bukti yang diamankan dari mobil boks bernomor polisi B 9064 BZ adalah 5.000 unit smartphone yang terdiri atas Xiaomi Mi 4i 16 GB, Xiaomi Redmi 2 Pro, dan iPhone 6s. Sementara itu, dari mobil boks bernomor polisi B 9798 IL, petugas mendapati 5.000 unit smartphone lainnya, yang terdiri atas iPhone 5s batangan dan Xiaomi Mi3. Pihak kepolisian masih menelusuri pemilik dari 10.000 smartphone yang diamankan tersebut.
Source: Kompas June 09, 2016 02:15 UTC