Diketahui ada 11 gugatan dari daerah yang berbeda mengajukan gugatan. Namun dari 11 pendaftaran gugatan itu tidak ada yang datang dari Kota Pekanbaru, Riau. Kita pantau juga memang Pekanbaru tidak termasuk dari 11 daerah yang melapor ke MK dalam persoalan Pilkada serentak," ungkap Ketua KPU, Amiruddin Sijaya seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Senin (27/2). Kemudian termasuk juga Kabupaten Kepulauan Morotai (Maluku Utara), Kabupaten Jepara (Jawa Tengah), Kabupaten Nagan Raya (Aceh) dan Kabupaten Tebo (Jambi). Dengan tak adanya pelaporan ke MK, maka jadwal penetapan paslon terpilih berjalan sesuai waktu dalam tahapan, yakni pada tanggal 8-10 Maret.
Source: Jawa Pos February 26, 2017 19:52 UTC