Stop Penyegelan Rumah IbadahMinggu, 26 Februari 2017 | 22:05 WIBPenyegelan masjid jemaat Ahmadiyah di Kelurahan Sawangan Baru, Depok, semestinya tidak boleh dilakukan. Pemerintah Depok tidak sedang melakukan "razia" perizinan rumah ibadah, yang jika dilakukan mungkin akan banyak ditemukan rumah ibadah dengan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) yang tak beres. Penutupan rumah ibadah atas provokasi sekelompok orang yang terus saja terjadi sangat mengkhawatirkan. Agar kasus seperti di Depok, Sukabumi, dan Bekasi itu tak terjadi lagi, pemerintah harus tegas menolak siapa pun yang menginginkan rumah ibadah ditutup. Tanpa hal itu, penyegelan atau perusakan rumah ibadah akan terus terjadi.
Source: Koran Tempo February 26, 2017 19:01 UTC