Akhir November lalu SWI kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan peer-to-peer lending ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS. “Kami mengajak semua anggota satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer-to-peer lending ilegal dan investasi ilegal untuk melindungi masyarakat,” tutur Tongam. Jadi, total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditangani SWI sampai November 2019 mencapai 1.494. Total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditindak SWI sejak 2018 hingga November 2019 mencapai 1.898 entitas.
Source: Jawa Pos December 04, 2019 14:26 UTC