TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perizinan dan Penanam Modal Kota Yogyakarta membatalkan 13 izin pembangunan hotel baru. Izin pembangunan hotel baru tersebut dibatalkan karena investor tidak segera melakukan pembangunan setelah mengantongi izin mendirikan bangunan. Sesaat sebelum moratorium pemberian izin pembangunan hotel diberlakukan pada 1 Januari 2014, terdapat 104 investor yang mengajukan permohonan pembangunan hotel. Hingga saat ini, sudah ada 87 izin yang dikeluarkan dan 17 izin yang masih dalam proses. Izin yang sudah dikeluarkan terdiri dari 51 pembangunan hotel baru, tujuh renovasi hotel lama, 13 izin dibatalkan demi hukum dan masih ada 16 hotel yang melakukan pembangunan.
Source: Koran Tempo December 15, 2017 09:45 UTC