13 MI Tersangka Jiwasraya, Jaksa Agung: Publik Jangan Panik - News Summed Up

13 MI Tersangka Jiwasraya, Jaksa Agung: Publik Jangan Panik


TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau para pemilik reksadana dari 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka agar tidak perlu khawatir. Ke-13 perusahaan manajer investasi itu menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. "Kami hanya melakukan proses hukum terkait pengelolaan reksadana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan Jiwasraya," ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada Ahad, 28 Juni 2020. Menurut Burhanuddin, bahwa setiap portofolio reksadana yang dikelola oleh manajer investasi, telah dikelola secara terpisah antara produk reksadana dengan reksadana yang lain. Pada 25 Juni 2020, Kejaksaan Agung menetapkan 13 perusahaan manajer investasi serta FH selaku Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka.


Source: Koran Tempo June 28, 2020 01:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */