Polrestabes Surabaya menyatakan, perbuatan anarkistis demonstran yang beraksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja memenuhi unsur pidana. Ratusan pemuda yang dibawa ke polrestabes diamankan di sejumlah tempat. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menambahkan, pihaknya hanya akan memproses 12 tersangka. Sebab, penyidikan 2 tersangka lain akan dilimpahkan ke Polda Jatim. Dia kemudian tahu alasan anaknya diamankan.
Source: Jawa Pos October 10, 2020 08:48 UTC