REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, dari total 358.900 wajib lapor, telah lapor 183.466 dan sisanya 175.434 belum lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Rata-rata per bidang, yaitu Eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36 persen telah lapor 142.810 dari total 289.322 wajib lapor. Dan, BUMN/D 42,33 persen telah lapor 12.858 dari total 30.373 wajib lapor," ungkap Ipi dalam pesan singkatnya, Senin (2/3). Sementara, dari total 8 orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas 3 wajib lapor periodik dan 5 wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari 1 orang Penyelenggara Negara (PN) wajib lapor periodik. Tercatat 2 orang merupakan wajib lapor periodik dan 7 PN lainnya adalah wajib lapor khusus.
Source: Republika March 02, 2020 14:26 UTC