JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah resmi membubarkan 18 tim kerja, komite, dan badan, Senin (20/7/2020). Namun, dari semua lembaga yang dibubarkan, tidak ada satu pun lembaga yang sebelumnya disebutkan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko termasuk di dalamnya. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No 26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan. Baca juga: 18 Lembaga Dibubarkan, Tugasnya Dialihkan ke Kementerian dan Gugus Tugas2. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No 90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Source: Kompas July 21, 2020 01:07 UTC