TEMPO.CO, Jakarta - Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan hingga Ahad, 21 September 2020, ada sedikitnya 180.000 penerima kartu prakerja gelombang 1 hingga gelombang gelombang 4 yang dicabut kepesertaannya. Louisa mengatakan pencabutan kepesertaan diatur dalam Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Beleid tersebut menjelaskan bahwa apabila dalam 30 hari pasca menerima Kartu Prakerja, peserta belum memanfaatkan dana pelatihan untuk membeli pelatihan pertama, maka kepesertaannya dicabut. "Setelah pencabutan ini, mereka tidak bisa mendaftar lagi di Kartu Prakerja," kata dia. Dari penelusuran manajemen, ada tiga alasan utama penerima Kartu Prakerja tidak memanfaatkan fasilitasnya, antara lain telah mendapat pekerjaan, lupa kata sandi, serta tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Source: Koran Tempo September 21, 2020 04:41 UTC