Dispendukcapil pun terus mendorong warga untuk melakukan perekaman data e-KTP. “Total jumlah warga (Kota Kupang) wajib e-KTP sebanyak 411.046 orang. Dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 219.402 warga,” kata Sekretaris Dispendukcapil Kota Kupang, Hendrik Kaborang kepada Timor Express (Jawa Pos Group). Hendrik menjelaskan, langkah-langkah konkrit yang dilakukan Dipendukcapil untuk mendorong warga wajib e-KTP melakukan perekaman, yakni melakukan bimtek RT/RW. Menurut Hendrik, sebagian besar warga lupa untuk melakukan perekaman e-KTP.
Source: Jawa Pos October 16, 2016 20:37 UTC