Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bina Marga Pemprov Papua, Maikel Kambuaya dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada David Manibui bakal segera diadili atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBDP Papua tahun anggaran 2015. Tim penyidik telah merampungkan berkas perkara korupsi yang penyidikannya dimulai sejak Februari 2017 silam atau lebih dari 2,5 tahun lalu tersebut. Ratusan saksi tersebut berasal dari sejumlah unsur, di antaranya Ketua Tim Audit BPK Perwakilan Papua, Sekprov Papua 2015 atau Penanggung Jawab ULP, Kepala BPKP Papua, mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua, Staf Ahli Gub Papua, Bendahara Pemprov Papua, serta Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov Papua. Tidak hanya itu, tim penyidik juga telah memeriksa Kabid Anggaran BPKAD Papua, Pengawas pada Dinas PU, PNS di dinas PU Provinsi Papua dan pihak Swasta. Seperti diberitakan, KPK menetapkan Maikel dan David Manibui sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBDP Papua tahun anggaran 2015.
Source: Suara Pembaruan October 26, 2019 04:41 UTC