Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Wahyu dan orang kepercayaannya Agustina Tio Fridelina terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Selain suap, Wahyu juga dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat. Sebelumnya, Wahyu melalui pengacaranya, Saiful Anam mengatakan akan membongkar pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW.
Source: Koran Tempo August 03, 2020 22:18 UTC