2 Dugaan Tindak Pidana Proyek Reklamasi Teluk JakartaJum'at, 21 Juli 2017 | 11:49 WIBSejumlah mahasiswa dan warga pesisir Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, 13 September 2016. Dalam aksinya mereka menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/M Iqbal IchsanTEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melaporkan adanya dugaan tindak pidana dalam pembangunan teluk reklamasi pulau C dan pulau D."Ada dua jenis tindak pidana yang kami laporkan hari ini yaitu tindak pidana mengenai tata ruang pelanggaran terhadap Undang-undang penataan ruang pasal 69 dan pasal 70," ujar Direktur LBH Jakarta, Alghiffati Aqsa, terkait reklamasi Teluk Jakarta. Sedangkan pulau tersebut dibangun sejak 2013 dan bangunan di pulau C dan D sudah ada sejak 2014. Alghi menambahkan, pihaknya akan segera kembali melaporkan kasus pidana yang melibatkan pulau C dan D serta laporan terhadap anggota polisi yang menolak laporan tersebut.
Source: Koran Tempo July 21, 2017 04:41 UTC