2 Pelaku Pengeroyokan Haringga Masih di Bawah Umur, Begini Prosesnya - News Summed Up

2 Pelaku Pengeroyokan Haringga Masih di Bawah Umur, Begini Prosesnya


JawaPos.com - Dua pelaku pengeroyokan Haringga Sirla, supporter Persija Jakarta di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) terbilang masih di bawah umur. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan pihaknya akan memilah terlebih dahulu mana pelaku yang memang terbilang di bawah umur. "Nanti akan dipilah-pilah mana yang menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam memproses kasus pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," ujar dia kepada JawaPos.com, Senin (24/9). Sementara itu, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, pasti ada perlakuan hukum yang berbeda terhadap pelaku di bawah umur. Adapun pelaku di bawah umur yang ikut mengeroyok Haringga yakni, Satria Muhrenaldi, 17 dan Dani Fahmi Alamsyah, 16.


Source: Jawa Pos September 24, 2018 16:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */