2.550 Napi di Kalsel Dapat Remisi Hari Raya.. - News Summed Up

2.550 Napi di Kalsel Dapat Remisi Hari Raya..


JawaPos.com – Sebanyak 2.550 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Kalsel mendapat remisi hari raya Idulfitri. “Untuk pemberian remisi napi narkotika (vonis di atas lima tahun), napi kasus korupsi dan napi illegal logging menjadi wewenang Dirjen Pemasyarakatan,” tuturnya. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kalsel Harus Sulianto mengatakan, remisi hari raya tersebut merupakan wewenang Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalsel dan sudah ditandatangani. “Syarat seorang napi bisa mendapatkan remisi di antaranya sudah menjalani vonis hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik selama di lapas/rutan di Kalsel,” ujarnya. Harun Sulianto mengatakan, saat ini Lapas atau Rutan di Kalsel diisi narapidana dan tahanan sebanyak 8.232 orang.


Source: Jawa Pos July 06, 2016 06:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */