REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen untuk minyak goreng kemasan sederhana. Ini berarti produsen minyak goreng wajib memproduksi minyak goreng dalam kemasan sederhana sebanyak 20 persen dari total produksi mereka. "Tujuannya agar tersedia minyak goreng yang lebih terjangkau," kata dia, usai melakukan rapat dengan sejumlah produsen minyak goreng di Auditorium Kementerian Perdagangan, Kamis (16/11). Ketua Umum gabungan industri minyak nabati Indonesia (Gimni) Sahat Sinaga mengatakan, sebelumnya produsen memang tidak pernah memproduksi minyak goreng kemasan sederhana sampai 20 persen. Kendati begitu, Sahat mengaku tidak keberatan dengan kewajiban menyediakan 20 persen minyak goreng kemasan sederhana dari total produksinya.
Source: Republika November 16, 2017 21:11 UTC