JawaPos.com - Setidaknya kurang lebih 2006 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika menjadi debitur PT Bank Papua Cabang Timika dengan cara menjaminkan SK sebagai agunan. Agus menjelaskan, total keseluruhan ASN yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) kepegawaian untuk mendapatkan kredit. Hal ini merupakan salah satu syarat, untuk mendapatkan uang tunai berupa kredit dari bank. Sehingga hampir lebih dari 40 persen ASN di lingkup Pemda Mimika, mencapai angka 2006 yang mengambil kredit khusus untuk kredit konsumer, dari Bank Papua Cabang Timika. Namun kredit yang utama, yakni khusus pada kredit konsumer dari Bank Papua.
Source: Jawa Pos May 28, 2017 14:48 UTC