22 Penyerang Rumah Nus Kei Jadi Tahanan Kejaksaan Tangerang - News Summed Up

22 Penyerang Rumah Nus Kei Jadi Tahanan Kejaksaan Tangerang


Tersangka yang juga anak buah John Kei memperagakan reka ulang penyerangan di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juni 2020. Penyerangan kelompok John Kei menewaskan seorang anak buah Nus Kei, yang masih paman John Kei. ANTARA/FauzanTEMPO.CO, Tangerang-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menerima penyerahan tahap II barang bukti dan tersangka penyerangan rumah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Adapun kelompok Tutce Kay dan Kosmas Kainkaimu menyerang rumah Nus Kei di Kluster Green Lake City Kelurahan Ketapang Cipondoh Kota Tangerang. Kejaksaan menjerat ke-22 tersangka yang namanya tertera di bawah ini dengan pasal berlapis pembunuhan berencana pasal 340 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP atau pasal 406 KUHP jo pasal 412 KUHP.


Source: Koran Tempo August 19, 2020 15:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */