JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) memindahkan 228 narapidana bandar narkoba ke Lapas Super Maksimum Nusakambangangan. “Telah dipindahakan 228 Narapidana Bandar ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, berasal dari tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jogjakarta dan Jawa Barat,” kata Dirjen PAS, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Minggu (19/7). Total narapidana dari tiga tahap pemindahan tersebut sebanyak 75 orang, yang merupakan narapidana bandar narkotika dari wilayah DKI Jakarta. Sedangkan, Jawa Barat telah memindahkan 90 narapidana bandar ke Lapas Nusakambagan, yang ditempatkan di tiga lapas Super Maksimum dan Maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika dan Lapas Batu,” ucap Reynhard. “Sehingga total sudah 228 Narapidana Bandar telah kami pindahkan ke Lapas Super maksimum dan Maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020,” tutur Reynhard.
Source: Jawa Pos July 19, 2020 02:26 UTC