Tempo/Ryan Dwiky AnggriawanTEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menilai pemerintah Indonesia harus lebih serius melindungi hak-hak sipil yang diperjuangkan pada awal reformasi, termasuk hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Amnesty mencatat sepanjang 2020 setidaknya terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE. Sementara hingga Mei 2021, Amnesty mencatat setidaknya terdapat 24 kasus serupa dengan total 30 korban. Sepanjang 2020, Amnesty mencatat ada setidaknya 66 kasus serangan digital yang melanggar hak kebebasan berekspresi dengan total 86 korban, termasuk di antaranya 30 aktivis dan 19 akademisi. Sedangkan di 2021, Amnesty mencatat sudah ada setidaknya 14 kasus serangan digital yang melanggar hak kebebasan berekspresi dengan total 26 korban, dengan korban tertinggi, yaitu 12 orang, adalah aktivis.
Source: Koran Tempo May 21, 2021 09:45 UTC