PARIS, KOMPAS.com - Denda sebanyak Rp 504 miliar dikumpulkan pemerintah Perancis dari 260.000 orang yang melanggar aturan lockdown virus corona. Dalam konferensi pers, Perdana Menteri Edouard Philippe mengatakan, total 260.000 orang didenda karena mengabaikan aturan lockdown. Baca juga: Studi Perancis: Gabungan Klorokuin dan Antibiotik Bisa Kurangi Durasi Infeksi Virus CoronaDilansir Daily Mirror Sabtu (28/3/2020), pemerintah Perancis mengumpulkan hingga 25 juta poundsterling, atau sekitar Rp 504 miliar. Pada Jumat (27/3/2020), Paris mengumumkan bahwa masa lockdown untuk memerangi Covid-19 bakal diperpanjang hingga 15 April. Denda pun bervarias, mulai 135 euro (Rp 2,4 juta), 3.700 euro (Rp 66,8 juta), hingga penjara selama enam bulan jika pelanggarannya berkurang.
Source: Kompas March 29, 2020 08:37 UTC