27 PNS Diberhentikan karena Bolos, Selingkuh, dan Tindakan Indisipliner Lainnya - News Summed Up

27 PNS Diberhentikan karena Bolos, Selingkuh, dan Tindakan Indisipliner Lainnya


Sementara itu, dua orang PNS dijatuhi sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun. Sanksi tersebut diberikan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) karena para PNS itu melakukan pelanggaran aturan mulai dari membolos hingga perselingkuhan. Dua orang dikenai sanksi karena terlibat perselingkuhan, dua orang menjadi istri kedua, satu orang akibat tindakan asusila, dan dua orang gara-gara gratifikasi dan atau pungutan liar. Sisanya, satu orang akibat terlibat kasus penipuan, satu orang disebabkan penyalahgunaan wewenang, serta satu orang akibat pemalsuan dokumen. Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.


Source: Kompas October 24, 2017 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */