JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara penyanyi Ashanty dan Martin Pratiwi masih berlanjut. Martin Pratiwi memindahkan gugatan perdatanya terhadap Ashanty dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke PN Purwokerto dalam kasus dugaan pengingkaran perjanjian kerja. Berikut fakta terbaru tentang kasus Ashanty dan Martin Pratiwi. Naikkan nilai gugatanDi PN Tangerang Pratiwi menggugat Ashanty dengan total nilai tuntutan Rp 9,4 miliar. Baca juga: Suami Martin Pratiwi: Penyelesaian Kekeluargaan Dianggap Basi oleh AshantyKuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, mengatakan, nilai tuntutan itu dinaikkan setelah pihaknya merinci lebih dalam lagi kerugian yang diderita kliennya.
Source: Kompas October 26, 2019 00:56 UTC