BANDA ACEH, KOMPAS. Trisno mengungkapkan, dalam rekonstruksi yang dilakukan tim Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dan petugas dari jaksa penuntut umum (JPU) itu dilakukan sebanyak 106 adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka Ridwan (22). "Dalam rekonstruksi hari ini dilakukan 106 adegan pembuatan yang dilakukan tersangka terhadap tiga orang korban keluarga majikannya," katanya. Pengakuan tersangka dalam BAP penyidik masih sama dengan adegan rekonstruksi. Ridwan, warga Kabupaten Aceh Jaya, yang sebelumnya bekerja di ruko usaha grosir milik korban dijerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana dan pencurian dengan ancaman hukuman mati.
Source: Kompas February 06, 2018 11:54 UTC