Itu dilakukan di rumah korban di distrik Saonek Kabupaten Raja Ampat. Radar Sorong (Jawa Pos Group) melaporkan, Iriawan secara sah dan meyakinkan terbukti mncabuli korban Melati (mana samaran) yang masih di bawah umur 15 tahun. JawaPos.com - Pengadilan Negeri Sorong memvonis terdakwa kasus pencabulan, Iriawan (29), selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Aparat kepolisian lantas menangkap Iriawan di rumahnya. Dalam amar putusan yang dibacakan dalam fakta persidangan, Iriawan secara sah dan meyakinkan terbukti 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban.
Source: Jawa Pos August 10, 2016 19:30 UTC