Tim Advokasi Novel Baswedan menyebut tuntutan terhadap Ronny dan Rahmat Kadir janggal. Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara," kata salah satu anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur kemarin. Isnur berujar, sejak awal Tim Advokasi Novel telah mengemukakan banyak kejanggalan dalam persidangan ini. Isnur berujar, sejak awal Tim Advokasi Novel telah mengemukakan banyak kejanggalan dalam persidangan ini. Berikut tiga kejanggalan yang disebutkan oleh Tim Advokasi Novel Baswedan:1.
Source: Koran Tempo June 11, 2020 23:26 UTC