SUMEKS.CO, JAKARTA -Kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo Indra Kenz terus bergulir. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Indra Kenz. Ketiga tersangka ialah orang tedekat Indra Kenz, yakni pacar dan adik Indra Kenz Vanessa Khong-Nathania Kesuma, serta ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei. Menurut Whisnu, keterlibatan ketiga tersangka yakni terdapat aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Ken. Ketiganya juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.
Source: Jawa Pos April 10, 2022 15:09 UTC