Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam (dua kanan), sebelum menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 12 Oktober 2017. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam. Ahmad Rifai, kuasa hukum Nur Alam, menyebut sejumlah dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK sangat merugikan kliennya. “Dakwaan terhadap Nur Alam salah alamat,” kata Ahmad saat dihubungi Tempo di Jakarta, Senin, 27 November 2017. Penerbitan IUP inilah yang kemudian menjadi salah satu poin yang dijeratkan KPK kepada Nur Alam.
Source: Koran Tempo November 27, 2017 03:45 UTC