REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menaikkan biaya tambahan bahan bakar yang dibebankan kepada pelanggan atau fuel surcharge menjadi 38 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyesuaian dilakukan untuk menjaga keberlanjutan operasional maskapai di tengah tekanan biaya energi global. “Dalam menghadapi perkembangan geopolitik dan geoekonomi secara global, kaitannya dengan harga avtur, Pemerintah menaikkan fuel surcharge. Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet berada di level 10 persen, sementara untuk pesawat propeller sebesar 25 persen. Di Thailand, harga avtur tercatat mencapai sekitar Rp29.518 per liter, sementara di Filipina sekitar Rp25.326 per liter.
Source: Republika April 06, 2026 22:37 UTC