3 Tersangka Pengiriman 7,3 Kilogram Sabu ke Semarang Terancam Hukuman Mati - News Summed Up

3 Tersangka Pengiriman 7,3 Kilogram Sabu ke Semarang Terancam Hukuman Mati


REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang membekuk tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu dan menyita barang bukti sebanyak 7,3 kilogram. Ketiga tersangka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup. Kapolrestabes Semarang Brigjen Pol M.Syahduddi mengungkapkan, ketiga pelaku upaya peredaran narkoba yang ditangkap jajarannya masing-masing berinisial MB (42 tahun), FAS (32 tahun), dan MBDP (35 tahun). Dia menambahkan, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar ditambah satu pertiga. "Pasal lainnya adalah Pasal 132 (UU Narkotika), unsur pasal permufakatan jahat, percobaan tindak pidana narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan denda maksimal 12 tahun," kata Syahduddi.


Source: Republika March 21, 2026 11:01 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */