Penangkapan Masdar bersama dua rekannya tersebut di Korea Selatan awalnya karena statusnya yang ilegal selama menetap di Kota Incehon, Provinsi Gyeonggi, Korea Selatan. Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengatakan, ada kemungkinan lebih banyak pekerja migran Indonesia yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan semacam itu. Mereka ditangkap pihak kepolisian Korea Selatan lantaran diduga terlibat jaringan Islamic State (IS) atau sebelumnya disebut Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) pada Minggu (25/6) lalu. Seusai ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif oleh polisi di Korea Selatan, ketiganya kemudian dideportasi ke Tanah Air untuk proses hukum selanjutnya. 3 WNI Ditangkap di Korsel Diduga Terlibat ISIS[DENPASAR] Tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) masing-masing bernama Masdar (32), Harianto Sunardi (29), dan Safaat Elvy (44) yang di deportasi dari Korea Selatan (Korsel), diharapkan tiba di Bandar Udara (Bandara) Internasional Ngurah Rai, Bali, Rabu (13/7) malam ini dalam pengawalan ketat petugas.
Source: Suara Pembaruan July 13, 2016 04:53 UTC