336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR - News Summed Up

336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR


Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemenaker tercatat sejak tanggal 11-25 Mei 2020 sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja atau buruh. Mereka dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR. Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, tiga pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan. Ida menuturkan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan empat kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan. Berdasarkan data, saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kemenaker.


Source: Koran Tempo May 28, 2020 06:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */