34 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty - News Summed Up

34 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki hari kelima pelaksanaan program Pengampunan Pajak atau tax amnesty‎, sejumlah wajib pajak mulai melakukan pembayaran tebusan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama‎ mengatakan, sampai hari ini, jumlah wajib pajak yang sudah menyampaikan pernyataan mencapai 34 wajib pajak. "Ini tersebar di 17 Kawil, ya palingan satu dua wajib pajak, di Jawa Barat sudah ada enam wajib pajak," kata Yoga, Jumat (22/7). Menurut Yoga, dari jumlah ini nilai harta yang sudah disampaikan mencapai Rp 396 miliar. Dengan uang tebusan mencapai Rp 7,24 miliar.


Source: Republika July 22, 2016 13:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */