4 Fakta Perpres Jokowi soal Tunjangan Pejabat Fungsional ASN - News Summed Up

4 Fakta Perpres Jokowi soal Tunjangan Pejabat Fungsional ASN


Keempat beleid mengatur tunjangan jabatan pejabat fungsional pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN), dari yang terendah Rp 360 ribu hingga tertinggi Rp 2 juta per bulan. Tempo merangkum sejumlah ketentuan di dalam keempat beleid ini, berikut di antaranya:1. Tunjangan untuk Empat Jabatan FungsionalKeempat beleid ini masih-masing mengatur tunjangan untuk empat jenis pejabat fungsional. Tunjangan Diberikan per BulanSemua tunjangan yang diatur dalam keempat beleid ini diberikan setiap bulan. Pemberian Tunjangan Bisa DihentikanDalam semua beleid, ada klausul dalam pasal 5 yang mengatur soal penghentian pemberian tunjangan.


Source: Koran Tempo January 17, 2021 03:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */