JAKARTA, KOMPAS.com - Jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dipersoalkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. Jabatan Ma'ruf Amin di kedua bank tersebut, menurut Bambang, bertentangan dengan bunyi pasal tersebut. Penjelasan Ma'rufMa'ruf Amin mengakui menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank BNI Syariah dan Bank BNI Syariah. Orang itu anak perusahaan," tegas Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Source: Kompas June 12, 2019 02:10 UTC